Monday, 19 December 2016

Cara Membuat SIM Online Gampang 2016

 sumber : http://kriminalitas.com


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan layanan baru  pembuatan SIM Online Melalui terobosan ini, masyarakat dapat membuat atau memperpanjang SIM lebih mudah. Hal ini sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun lalu, tetapi hanya untuk proses perpanjangan SIM lama. Kali ini, proses pembuatan SIM baru pun dapat dilakukan secara online. Selain itu, pendaftaran SIM online dapat dilakukan tidak berdasarkan domisili. Proses pendaftaran harus menggunakan e-KTP dengan pembayaran melalui ATM atau EDC.

Bersamaan dengan peluncuran SIM Online, Korlantas Polri juga merilis aplikasi e-Tilang dan e-Samsat. Pelayanan ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dan meningkatkan kualitas penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini adalah tahap untuk mengurus pembuatan SIM online :

2. Pilih menu pendaftaran SIM Online.
3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.
4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
7. Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.

No comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *