sumber : http://kriminalitas.com
Korps
Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan layanan baru pembuatan SIM Online Melalui terobosan
ini, masyarakat dapat membuat atau memperpanjang SIM lebih mudah. Hal ini
sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun lalu, tetapi hanya untuk
proses perpanjangan SIM lama. Kali ini, proses pembuatan SIM baru pun dapat
dilakukan secara online. Selain itu, pendaftaran SIM online dapat
dilakukan tidak berdasarkan domisili. Proses pendaftaran harus menggunakan e-KTP
dengan pembayaran melalui ATM atau EDC.
Bersamaan dengan peluncuran SIM Online, Korlantas Polri juga merilis aplikasi e-Tilang dan e-Samsat. Pelayanan ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dan meningkatkan kualitas penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.
Bersamaan dengan peluncuran SIM Online, Korlantas Polri juga merilis aplikasi e-Tilang dan e-Samsat. Pelayanan ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dan meningkatkan kualitas penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.
Berikut ini adalah tahap untuk
mengurus pembuatan SIM online :
1.
Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
2.
Pilih menu pendaftaran SIM Online.
3.
Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti
alur pendaftaran.
4.
Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM,
EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
5.
Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran
dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
6.
Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik
jari, dan tanda tangan).
7.
Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap
dicetak.

No comments:
Post a Comment